Kamis, 11 Maret 2010

arti dan sejarah singkat tentang organisasi

Arti Pentingnya Organisasi & Metode & Pengertian Organisasi & Metode dan sejarah singkat organisasi

Arti Pentingnya Organisasi & Metode & Pengertian Organisasi & Metode Istilah organisasi berasal dari kata organon/bahasa yunani. Yang berarti alat, tools. Desain organisasi (organizational design) merupakan proses memilih dan mengimplementasikan struktur yang terbaik untuk mengelola sumber-sumber untuk mencapai tujuan
Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
1. Organisasi Menurut Stoner
Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan manajer mengejar tujuan bersama.
2. Organisasi Menurut James D. Mooney
Organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3. Organisasi Menurut Chester I. Bernard
Organisasi merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
4. Organisasi Menurut Prof. Dr. Sondang Siagian
Organisasi adalah setiap bentuk persekutuan dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk suatu tujuan bersama dan terikat secara formal.

- Sejarah Organisasi
(Nancy Dixon, 1994) organisasi adalah kemampuan untuk memanfaatkan kapasitas mental dari semua anggotanya guna menciptakan sejenis proses yang akan menyempurnakan organisasi”
(Peter Senge, 1990) “Organisasi di mana orang-orangnya secara terus-menerus mengembangkan kapasitasnya guna menciptakan hasil yang benar-benar mereka inginkan, di mana pola-pola berpikir baru dan berkembang dipupuk, di mana aspirasi kelompok diberi kebebasan, dan di mana orang-orang secara terus-menerus belajar mempelajari (learning to learn) sesuatu secara bersama”
(Burky dan Perry, 1998) Organissasi adalah sebuah kesatuan yang terdiri dari sekelompok orang yang bertindaksecara bersama-sama dalam rangka mencapai tujuan bersama

- Desain Organisasi Formal & informal
>Organisasi Formal
Organisasi formal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mengikatkan diri dengan suatu tujuan bersama secara sadar serta dengan hubungan kerja yang rasional.
Contoh : Perseroan terbatas, Sekolah, Negara, dan lain sebagainya.

>Organisasi Informal
Organisasi informal adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang telibat pada suatu aktifitas serta tujuan bersama yang tidak disadari.
Contoh : Arisan ibu-ibu sekampung, belajar bersama anak-anak sd, kemping ke gunung pangrango rame-rame dengan teman, dan lain-lain.

- Teori Organisasi
PERKEMBANGAN TEORI ORGANISASI
A. Teori Manajemen Ilmiah / Klasik
Variabel yang diperhatikan dalam manajemen ilmiah :
1. Pentingnya peran manajer
2. Pemanfaatan dan pengangkatan tenaga kerja
3. Tanggung jawab kesejahteraan karyawan
4. Iklim kondusif
Manajemen ilmiah memperhatikan prinsip-prinsip pembagian kerja.
Teori Manajemen Ilmiah / Klasik (1)
1. Robert Owen (1771 - 1858)
- Menekankan tentang peranan sumberdaya manusia sebagai kunci keberhasilan perusahaan.
- Dilatar-belakangi oleh kondisi dan persyaratan kerja yang tidak memadai, dimana kondisi kerja sebelumnya dan kehidupan pekerja pada masa itu sangat buruk.
2. Charles Babbage (1792 - 1871)
- Menganjurkan untuk mengadakan pembagian tenaga kerja dalam kaitannya dengan pembagian pekerjaan. Sehingga setiap pekerja dapat dididik dalam suatu keterampilan khusus. Setiap pekerja hanya dituntut tanggungjawab khusus sesuai dengan spesialisasinya.
Teori Manajemen Ilmiah / Klasik (2)
3. Frederick W. Taylor :
Merupakan titik tolak penerapan manajemen secara ilmiah hasil penelitian tentang studi waktu kerja (time & motion studies ). Dengan penekanan waktu penyelesaian pekerjaan dapat dikorelasikan dengan upah yang diterima. Metode ini disebut sistem upah differensial.
Teori Manajemen Ilmiah / Klasik (3)
4. Hennry L. Gantt (1861 - 1919) :
Gagasannya mempunyai kesamaan dengan gagasan Taylor, yaitu :
1. Kerjasama saling menguntungkan antara manajer dan karyawan.
2. Mengenal metode seleksi yang tepat.
3. Sistem bonus dan instruksi.
Hennry L. Gantt menolak sistem upah differensial, karena hanya berdampak kecil terhadap motivasi kerja.
Teori Manajemen Ilmiah / Klasik (4)
5. Frank B dan Lillian M. Gilbreth (1868 - 1924 dan 1878 -1972) :
- Berdasarkan pada gagasan hasil penelitian tentang hubungan gerakan dan kelelahan dalam pekerjaan.
- Menurut Frank, antara gerakan dan kelelahan saling berkaitan. Setiap gerakan yang dihilangkan juga menimbulkan kelelahan.
- Menurut Lillian, dalam pengaturan untuk mencapai gerakan yang efektif dapat mengurangi kelelahan.
6. Herrrington Emerson (1853 - 1931) :
- Penyakit yang mengganggu sistem manajemen dalam industri adalah pemborosan dan inefisinesi.
- Oleh karena itu ia menganjurkan :
1. Tujuan jelas 7. Urutan instruksi
2. Kegiatan logis 8. Standar kegiatan
3. Staf memadai 9. Kondisi standar
4. Disiplin kerja 10. Operasi standar
5. Balas jasa yang adil 11. Instruksi standar
6. Laporan terpecaya 12. Balas jasa insentif

B. TEORI ORGANISASI KLASIK HENRY FAYOL (1841-1925) (1)
Teori organisasi klasik mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengorganisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen, yang terdiri atas :
- Planning ; kegiatan perencanaan
- Organizing ; kegiatan mengorganisasikan
- Coordinating ; kegiatan pengkoordinasian
- Commanding ; kegiatan pengarahan
- Controlling ; kegiatan pengawasan
AZAS-AZAS UMUM HENRY FAYOL (1841-1925)
- Pembagian kerja
- Asas wewenang dan tanggungjawab
- Disiplin
- Kesatuan perintah
- Kesatuan arah
- Asas kepentingan umum
- Pemberian janji yang wajar
- Pemusatan wewenang
- Rantai berkala
- Asas keteraturan
- Asas keadilan
- Kestabilan masa jabatan
- Inisiatif
- Asas kesatuan
C. TEORI ORGANISASI KLASIK James D. Mooney :
Menurut James, kaidah yang diperlukan dalam menetapkan organisasi manajemen adalah :
1. Koordinasi
2. Prinsip skala
3. Prinsip fungsional
4. Prinsip staf
D. Teori Hubungan Antar Manusia (1930 - 1950)
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk menunjang tingkat produktifitas kerja. Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para manajer bahwa organisasi itu adalah suatu sistem sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya bisa lebih tinggi.

F. Teori Behavioral Science (1)
1. Abraham maslow
Mengembangkan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku manusia dan dinamika proses motivasi.
2. Douglas Mc Gregor
Dengan teori X dan teori Y.
3. Frederich Herzberg
Menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua faktor.
4. Robert Blake dan Jane Mouton
Membahas lima gaya kepemimpinan dengan kondisi manajerial.
5. Rensis Likert
Mengidentifikasikan dan melakukan penelitian secara intensif mengenai empat sistem manajemen.
G. Teori Behavioral Science (2)
1. Fred Fiedler
Menyarankan pendekatan contingency pada studi kepemimpinan.
2. Chris Argyris
Memandang organisasi sebagai sistem sosial atau sistem antar hubungan budaya.
3. Edgar Schein
Meneliti dinamika kelompok dalam organisasi.
Teori behavioral science ditandai dengan pandangan baru mengenai perilaku orang per orang, perilaku kelompok sosial dan perilaku organisasi.
H. Teori Aliran Kuantitatif
- Memfokuskan keputusan manajemen didasarkan atas perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan keilmiahannya.
- Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan ilmu manajemen yang biasa dimulai dengan langkah sebagai berikut :
1. Merumuskan masalah
2. Menyusun model aritmatik
3. Mendapatkan penyelesaikan dari model
4. Mengkaji model dan hasil model
5. Menetapkan pengawasan atas hasil
6. Mengadkan implementasi
-Alat bantu yang sering digunakan dalam metode ini adalah motede statistik dan komputerisasi untuk melihat kemungkinan dan peluang sebagai informasi yang dibutuhkan pihak manajemen.

ANGGAPAN DASAR (ASUMSI) TEORI KLASIK (1)
1. Organisasi ada terutama untuk menyelesaikan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan
2. Bagi suatu organisasi, ada struktur yang tepat bagi tujuan, lingkungan, teknologi dan partisipannya
3. Pekerjaan organisasi paling efektif bila ada tantangan lingkungan dan kepentingan pribadi terhalang oleh norma-norma rasionalitas
4. Spesialisasi akan meningkatkan taraf keahlian dan performan individu.



Sejarah Singkat Organisasi
Sehubungan dengan maraknya masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah
telah mengambil keputusan untuk membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS-HAM)
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993. Keputusan tersebut
menyatakan bahwa Pemerintah mulai memberikan perhatian yang lebih serius pada persoalan Hak
Asasi Manusia. Komitmen ini lebih lanjut diwujudkan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi acuan utama pemajuan dan perlindungan
Hak Asasi Manusia di Indonesia serta dibentuknya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi
Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 355/M Tahun 1999.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 1999, Kantor Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : (1)
perumusan kebijakan, (2) koordinasi, (3) peningkatan peran serta masyarakat dan (4) pelaporan dan
evaluasi. Keputusan Presiden tersebut merupakan dasar arahan dalam upaya terhadap peningkatan
Hak Asasi Manusia dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Negara Urusan Hak
Asasi Manusia Nomor : KEP. 08/Meneg-HAM/I/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Staf Menteri
Negara Urusan Hak Asasi Manusia. Struktur Organisasi Kantor Meneg Urusan HAM adalah :
• Sekretaris Menteri
• Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
• Deputi Bidang Pemasyarakatan HAM
• Deputi Bidang Penanggulangan Pelanggaran HAM
• Deputi Bidang Pemantauan dan Evaluasi
• Deputi Bidang Kerjasama Antar Lembaga
• Staf Ahli bidang Legislasi dan Peraturan Per-Undang-Undangan tentang Pemajuan dan
Perlindungan HAM
• Staf Ahli Bidang Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Golongan Minoritas
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungan Hak Hak Sipil, Politik dan Keamanan
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan Perlindungn Hak Hak Ekonomi
• Staf Ahli Bidang Pemajuan dan perlindungan Hak Hak Sosial Budaya
Penugasan yang diberikan kepada Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia di atas,
diharapkan dapat mendorong pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia bagi seluruh manusia
yang berada di bawah yurisdiksi Indonesia.
Hal ini dititik-beratkan pada prinsip-prinsip utama, bahwa hak-hak kebebasan manusia sangat
mendasar ini tidak terpisahkan (indivisibility) dan harus diterapkan dengan asas persamaan (equality)
dengan tetap memperhatikan kondisi nasional yang ada.
Sebagai lembaga pemerintah, Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia memiliki
banyak tantangan dan kekurangan seperti kualitas dan kuantitas staf yang diperlukan, fasilitas
pendukung yang memadai dan harus dipecahkan agar lembaga tersebut dapat menjalankan
tugasnya secara optimal.
Dalam perkembangan selanjutnya, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 234/M Tahun
2000 serta mengacu surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
02/M.PAN/8/2000 tanggal 30 Agustus 2000, maka keberadaan Kantor Menteri Negara Urusan Hak
Asasi Manusia dihapuskan dan digabung bersama Departemen Hukum dan Perundang-undangan
menjadi Departemen Kehakiman dan HAM. Sehubungan dengan pertanggung jawaban atas seluruh
kegiatan Kantor Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, maka Menteri Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia melalui surat Nomor : M.UM.01.06-264 tanggal 18 September 2000 antara lain
menegaskan, bahwa seluruh kegiatan yang sudah ada dan sedang berjalan tetap harus dilakukan
sebagaimana mestinya sambil menunggu terbentuknya organisasi dan tata kerja Departemen
Kehakiman dan HAM.
Dengan digabungnya Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dengan Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia melalui
Keputusan Presiden RI Nomor 177 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan
Organisasi dan Tugas Departemen, maka semua program Kantor Menteri Negara Urusan HAM
menjadi bagian dari program Departemen Kehakiman dan HAM, dalam hal ini Direktorat Jenderal
Perlindungan HAM serta Badan Penelitian dan Pengembangan HAM.
Berdasarkan keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.01-PR.07.10
Tahun 2001 tanggal 6 Pebruari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan
HAM, Direktorat Jenderal Perlindungan HAM terdiri dari 6 Eselon II, yaitu :
• Sekretaris Ditjen Perlindungan HAM
• Direktorat Bina HAM
• Direktorat Kerjasama Pemajuan HAM
• Direktorat Pemenuhan HAM
• Direktorat Sistem Informasi HAM
• Direktorat Pemantauan dan Evaluasi HAM.
Selanjutnya terjadi perubahan nomenklatur pada salah satu eselon II Ditjen Perlindungan HAM
yaitu pada Direktorat Pemenuhan HAM menjadi Direktorat Perlindungan dan Pemenuhan HAM
berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2005 tanggal 7
Desember 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM. Pada tanggal 20
April 2007 dikeluarkan kembali Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.09-PR.07.10 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan HAM, dimana nomenklatur
Direktorat Jenderal Perlindungan HAM diubah menjadi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
Sejalan dengan perkembangan dan dinamika HAM di Indonesia dan mengingat bahwa
pemerintah tidak hanya melindungi namun juga menghormati, menegakan, memajukan dan
memenuhi hak asasi manusia perlu adanya perubahan struktur organisasi yang dapat mendukung
tugas pemerintah tersebut. Maka pada tanggal 27 Pebruari 2008 diterbitkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor M.09.PR.07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang hak asasi manusia. Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
1. penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang pelayanan komunikasi masyarakat, Kerja
Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka perlindungan,
pemajuan, penegakan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia;
2. pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat,
Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam rangka
perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
3. penyusunan norma, standar, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pelayanan komunikasi
masyarakat, Kerja Sama, diseminasi, penguatan, dan informasi hak asasi manusia dalam
rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, pemenuhan, dan penghormatan hak asasi manusia;
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi;
5. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; danf. pengkoordinasian
pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Panitia Nasional Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM). Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Struktur Eselon II Ditjen
HAM terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal HAM
- Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat
- Direktorat Kerjasama HAM
- Direktorat Penguatan HAM
- Direktorat Diseminasi HAM
- Direktorat Informasi HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar