Kamis, 17 Februari 2011

contoh pelanggaran hak asasi manusiaPenggelapan Pajak

Penggelapan Pajak

Mencuatnya kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan ditengarai publik sebagai puncak gunung es dari permasalahan yang ada diperpajakan. Untuk mengurai itu, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendukung usulan perlunya segera mengaudit kekayaan aparat Pajak.

Pendapat itu dikemukakan anggota Satgas Mas Ahmad Santosa usai bertemu Ketua MA Harifin Tumpa di Gedung MA, Jumat (26/03). “Saya setuju sekali itu dilakukan,” ujar Mas Achmad.

Usulan untuk mengaudit kekayaan aparat pajak ini dikemukakan oleh ekonom Dradjad Wibowo. Dia menyarankan agar ditjen pajak melakukan kontrol internal. “Lakukan kontrol internal dan audit kekayaan yang ketat pada pegawai-pegawai yang ada di 'tempat basah', termasuk perkembangan kekayaan sanak keluarganya,” ujar Dradjad.

Dalam pandangan Drajad, audit tersebut akan dapat menjawab kecurigaan publik tentang aset aparat Pajak yang diduga dari praktek yang tidak halal. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kasus Gayus Tambunan adalah sebuah contoh. PNS golongan III A yang memiliki rumah mewah di Gading Park View dan apartemen di Cempaka Mas termasuk sejumlah mobil mewah.

Nama Gayus muncul setelah mantan Kabareskrim Susno Duadji bersuara soal adanya makelar kasus pajak senilai Rp 25 miliar.

Publik jangan sampai memboikot pajak. Karena, membayar pajak kewajiban secara hukum. Pajak juga salah satu kontributor utama dalam pembiayaan program pemerintah. Jika terjadi pemboikotan, tentu akan berdampak pada anggaran negara, yang pada gilirannya akan merugikan masyarakat.

”Kalau pemboikotan pajak terjadi, anggara negara terganggu. Lalu, yang jadi korban berbagai program sosial untuk rakyat banyak, seperti kesehatan, pendidikan dan berbagai program pembangunan secara umum,” kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan, di Jakarta, Senin (29/03).

Bara secara khusus menanggapi terbangunnya respon masyarakat atas kasus dugaan korupsi pajak oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, Gayus Tambunan. Ia melihat respon melalui jejaring sosial seperti facebook, perlu diapresiasi. Tetapi, ia menyayangkan, kalau gerakan yang muncul berupa pemboikotan pajak. ”Yang harus dibangun ajakan agar masyarakat turut mengawasi penyelesaian hukum kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengkritisi pengawasan internal Ditjen Pajak,” katanya dalam rilis yang diterima redaksi, Senin. Menurut Bara, publik pantas kecewa atas skandal pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, serta aparat hukum lainnya. Namun, kita harus memisahkan persolan antara pelanggaran hukum oleh aparat Ditjen Pajak dan kewajiban sebagai warga negara, yang berkonsekuensi hukum.

Dalam kasus Gayus Tambunan, menurut Bara, sebagai pembayar pajak, kita berhak dan memiliki posisi kuat untuk menuntut pemerintah agar mengambil tindakan segera. ”Kita meminta pemerintah melakukan investigasi secara komprehensif di samping juga memonitor jalannya investigasi itu.” Dengan demikian, menurut Bara, pembayar pajak sah meluapkan amarah, dan memberikan tekanan kepada pemerintah, agar kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas. Ia berpendapat, publik juga perlu mendorong percepatan perbaikan pengawasan internal di institusi terkait, terutama Ditjen Pajak. Dengan begitu, uang yang dibayarkan para wajib pajak, tidak diselewengkan, seperti dalam kasus Gayus Tambunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar